Pages

Jumat, 07 Oktober 2011

Kewarganegaraan ... !!!




PENGERTIAN


Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.

3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NK

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945

a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).

b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

KESIMPULAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar