Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru.
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata
uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta
ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran
kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi,
pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi
moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi
berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang
menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru
yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan
pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan
untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh
insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang
logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
A. Pengertian
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru.
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata
uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta
ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran
kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi,
pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi
moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi
berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jenis-jenis uang :
A. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah
alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut
Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal
untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak
oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal,
yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara
adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki
ciri-ciri :
a. Dikeluarkan oleh pemerintah
b.
Dijamin oleh undang undang
c.
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
d. Ditanda tangani oleh mentri
keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara
dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank
adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang
kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
a. Dikeluarkan oleh Bank
Sentral
b.
Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
c.
Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia :
Bank Indonesia)
d. Ditandatangani oleh gubernur
bank sentral.
B. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
1. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak
memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang
cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang.
Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah
dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu
merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di
dalamnya.
Uang logam
memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya
berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah,
uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa
emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
I.
Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
II.
Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
III.
Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
IV.
Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil
(Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada
saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa
alasan, yaitu:
I.
Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
II.
Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas
tidak sama
III.
Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
IV.
Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang
dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga
yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus
rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan
dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat
ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
2. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap
tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang
dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang
kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada
2(dua) macam uang kertas :
a. Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan
lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran
yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
b. Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan
oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang)
dari kertas di antaranya :
A. Penghematan terhadap
pemakaian logam mulia
B.
Ongkos pembuatan relatif murah
dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
C.
Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan
diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
D. Mempermudah pengiriman dalam
jumlah besar
3.
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat
akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia,
bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia.
Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah
tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat
pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral
bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak
dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral
dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran
uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor,
penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu
dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui
bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang
yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena
transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat
berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut
sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat
kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil
sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan
menggunakan uang giral
Keuntungan
menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan
pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat
pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya
sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman
karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke
bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi
adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta
rekening valuta asing milik swasta domestik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar