HAK CIPTA
1.
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak istimewa yang diberikan
kepada pencipta, dimana pencipta tersebut dapat membatasi penggandaan terhadap
hasil karyanya. Hak cipta dalam hal ini juga berarti sebagai "hak untuk
menyalin suatu ciptaan", tetapi terdapat masa berlaku yang tentunya juga
terbatas. Setiap orang berhak untuk mendaftarkan hasil karyanya. Karya-karya
yang bisa didaftarkan seperti karya tulis, musik, gambar dan lain sebagainya.
Pendaftaran karya cipta nantinya akan mendapatkan sebuah lambing hak cipta,
jika di internasional maka lambangnya adalah sebagai berikut ©, Unicode:
U+00A9.
2.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini
menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Adapun bunyi dari
pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat
hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta adalah sebagai berikut:
a.
Hak cipta
dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
b.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
c.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
d.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak
yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan
ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
e.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
3.
Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang
dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
a.
Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
c.
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g.
Arsitektur, Peta, batik, Fotografi, Sinematografi;
h.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
4.
Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta
Terdapat
beberapa undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia. Undang-undang yang
dimaksud, antara lain:
a. UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
b.
UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor
42).
d. Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
e. Subyek dan Obyek Hak Cipta
Beberapa
subyek yang terdapat pada hak cipta, antara lain:
a. Pencipta, pencipta merupakan seseorang atau
sekumpulan orang yang menciptakan hasil karya berdasarkan kemampuannya dalam
bentuk tertentu.
b. Pemegang hak
cipta, penerima hak cipta.
Sementara
obyek yang terdapat pada hak cipta, yaitu ciptaan. Ciptaan merupakan hasil
karya dari seorang pencipta dalam bentuk tertentu. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Sumber
: Click Here..!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar